Senin, 08 Juni 2015

keselamatan kerja , kesehatan kerja dan dasar hukum serta tujuan K3

keselamatan kerja
adalah usaha untuk sedapat mungkin memberikan memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan , cacat , dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untuk melindungi sumber daya manusia.

kesehatan kerja adalah suatu kondisi yang optimis / maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.

dasar hukum dan tujuan k3

1. undang - undang no.1 tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja. yang diatur oleh undang - undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat , di dalam tanah , di permukaan air , di dalam air maupun di udara , yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum republik indonesia.

2. tujuan k3lh :
  • melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
  • menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
  • memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar