adalah usaha untuk sedapat mungkin memberikan memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan , cacat , dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untuk melindungi sumber daya manusia.
kesehatan kerja adalah suatu kondisi yang optimis / maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.
dasar hukum dan tujuan k3
1. undang - undang no.1 tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja. yang diatur oleh undang - undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat , di dalam tanah , di permukaan air , di dalam air maupun di udara , yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum republik indonesia.
2. tujuan k3lh :
- melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
- menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
- memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar