Fungsi akuntansi pajak
adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan
keputusan. oleh sebab itu maka akuntansi harus memenuhi tujuan
kualitatif. Adapun fungsi akuntansi perpajakan adalah mengolah data
kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang
memuat perhitungan perpajakan.
Adapun tujuan kualitatif akuntansi perpajakan antara lain sebagai berikut :
- Relevan
- Dapat dimengerti
- Daya uji / Verifiability
- Netral
- Tepat waktu
- Daya banding / Comparability
- Lengkap
Teori akuntansi pajak
adalah suatu penalaran logis dalam bentuk seperangkat azaz atau prinsip
yang diakui dalam ketentua peraturan perpajakan yang merupakan :
- Kerangka acuan umum untuk menilai praktek-praktek akuntansi
- Pedoman bagi pengembangan praktek-praktek dan prosedur baru
- Dapat dipergunakan untuk menjelaskan praktek-praktek yang sekarang, sedang berjalan tetapi tujuan utamanya adalah mengadakan suatu kerangka acuan untuk menilai dan mengembangkan praktek akuntansi yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar