Rabu, 10 Juni 2015

Fungsi dan teori akuntansi perpajakan

  
Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan keputusan. oleh sebab itu maka akuntansi harus memenuhi tujuan kualitatif. Adapun fungsi akuntansi perpajakan adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.
   
Adapun tujuan kualitatif akuntansi perpajakan antara lain sebagai berikut :
  1. Relevan
  2. Dapat dimengerti
  3. Daya uji / Verifiability
  4. Netral
  5. Tepat waktu
  6. Daya banding / Comparability
  7. Lengkap
Teori akuntansi pajak adalah suatu penalaran logis dalam bentuk seperangkat azaz atau prinsip yang diakui dalam ketentua peraturan perpajakan yang merupakan :
  •  Kerangka acuan umum untuk menilai praktek-praktek akuntansi
  •  Pedoman bagi pengembangan praktek-praktek dan prosedur baru
  •  Dapat dipergunakan untuk menjelaskan praktek-praktek yang sekarang, sedang berjalan tetapi tujuan utamanya adalah mengadakan suatu kerangka acuan untuk menilai dan mengembangkan praktek akuntansi  yang sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar