Kamis, 21 Mei 2015

Kebijakan dan Prosedur K3

A. Unsur manusia :
  1. merupakan upaya preventif agar tidak terjadi kecelakan atau paling tidak untuk menekann timbulnya kecelakan menjadi seminimal mungkin ( mengurangi terjadi kecelakaan )
  2. mencegah atau paling tidak mengurangi timbulnya cidera , penyakit , cacat bahkan kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
  3. menyediakan tempat kerja dan fasilitas kerja yang aman , nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi , produktifitas kerja meningkat.
  4. penerepan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang baik sehingga para pekerja dapat bekerja secara efektif dan efisien
  5. untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
B. Unsur pekerjaan :
  1. mengamankan tempat kerja , peralatan kerja material ( bahan - bahan ) , kontruksi , instalasi pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya.
  2. meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin kelangsungan produksinya.
  3. terwujudnya tempat kerja yang aman , nyaman dan terjamin kelangsungannya
C. Unsur Perusahaan :
  1. menekan biaya operasional pekerjaan sehingga keuntungan menjadi lebih besar , perusahaan bisa lebih berkembang dan kesejahteraan karyawan dapat ditingkatkan.
  2. mewujudkan kepuasan pelanggan ( pemberi kerja ) sehingga kesempatan perusahaan untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan lebih banyak
  3. terwujudnya perusahaan yang sehat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar