Kebijakan dan Prosedur K3
A. Unsur manusia :
- merupakan upaya preventif agar tidak terjadi kecelakan atau paling tidak untuk menekann timbulnya kecelakan menjadi seminimal mungkin ( mengurangi terjadi kecelakaan )
- mencegah atau paling tidak mengurangi timbulnya cidera , penyakit , cacat bahkan kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
- menyediakan tempat kerja dan fasilitas kerja yang aman , nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi , produktifitas kerja meningkat.
- penerepan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang baik sehingga para pekerja dapat bekerja secara efektif dan efisien
- untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
B. Unsur pekerjaan :
- mengamankan tempat kerja , peralatan kerja material ( bahan - bahan ) , kontruksi , instalasi pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya.
- meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin kelangsungan produksinya.
- terwujudnya tempat kerja yang aman , nyaman dan terjamin kelangsungannya
C. Unsur Perusahaan :
- menekan biaya operasional pekerjaan sehingga keuntungan menjadi lebih besar , perusahaan bisa lebih berkembang dan kesejahteraan karyawan dapat ditingkatkan.
- mewujudkan kepuasan pelanggan ( pemberi kerja ) sehingga kesempatan perusahaan untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan lebih banyak
- terwujudnya perusahaan yang sehat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar