- 2/10.n/30 : potongan 2 % akan diberikan jika pembeli melunasi utangnya dalam jangka waktu 10 hari. angka 30 merupakan jangka waktu pelunasan sejak terjadinya transkasi jual beli.
- EOM ( End Of Month ) : harga yang tercantum pada faktur harus dilunasi oleh pembeli paling lambat akhir bulan penjualan. dalam hal ini penjual tidak memberikan potongan tunai pada pembeli.
- n/10,EOM : harga yang tercantum pada faktur harus dilunasi paling lambat 10 hari setelah akhir bulan penjualan tanpa mendapat potongan tunai
hal - hal yang ditetapkan dalam syarat penyerahan barang :
- penanggung jawab ongkos pengiriman
- penanggung jawab jika terjadi kerusakan
- penetapan waktu berpindahnya status hak milik atas barang
- FOB ( Free On Board ) shipping point : semua ongkos pengiriman barang menjadi tanggung jawab pembeli dan penjual sudah dapat mengakui sebagai transaksi penjualan pada saat barang tersebut keluar dari gudang
- FOB ( Free On Board ) destination point : penjual menanggung semua beban pengiriman barang
- diakui sebagai penjualan jika sudah sampai pada gudang pembeli
- CIF ( Cost Insurance and Freight ) : penjual menanggung semua beban pengangkutan dan asuransi barang tersebut selama di perjalanan. biasanya terjadi dalam transaksi ekspor dan impor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar